sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional

 pengertian sikap profesional

 Pengertian Sikap Profesional Guru
             Berikut defenisi dari sikap profesional guru; Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
 Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin (2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai.
a)      Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
b)      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru   merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator(Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.


2. Sasaran Sikap Profesional
    a. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
            Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia di sebutkan bahwa : “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan di indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatanya, yang meliputi anatara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan meningkatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
            Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya di jabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
            Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.

     b. Sikap Terhadap Organisasi Profesional
            Guru secara bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan , agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai mana usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban bagi para anggotanya. Organisi PGRI merupakan suatu system ,dimana unsur pembentukannya adalah guru-guru. oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbal antara profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.

   c. Sikap Terhadap Teman Sejawat
            Dalam ayat 7 kode etik guru disebut bahwa “ guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. ini berarti bahwa:
 (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya , dan
 (2) guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
            Dalam hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu di ciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.

  d. Sikap Terhadap Anak Didik         
            Dalam kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan Pendidikan Nasional, Prinsip Membimbing, dan Prinsip Pembentukan Manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan Nasional dengan jelas dapat dibaca dalam undang-undang  No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar , atau mendidik saja. Pengertian membimbing sepeti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun kurso, dan tutwuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh,harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.

  e. sikap terhadap tempat kerja
            Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meninggalkan produktivitas. Hal ini di sadari dengan sebiak-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
            Terhadap guru sendiri dengan jelas juga ditulikan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya  yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperluka.

     f. Sikap terhadap pemimpin
            sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar  (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru , ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, Kakandep, dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
            Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasinya itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.

    g. Sikap Terhadap Pekerjaan
            Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
            Orang yang telah memilih suatu karir tertentu biasanya akan berhasil baik bila mencintai karirnya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar karirnya berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
            Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat dalam hal ini peserta didik dan para orng tuanya. Keinginan dan permintaan ini selelu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya di pengaruhi perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru selalu di tuntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang ke enam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

Pengembangan Sikap Profesional
1. pengembangan sikap selama prajabatan
          Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukandalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik , guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
            Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional di rancang an dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.

2.      Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
            Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini sering dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus juga dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional"

Posting Komentar