Kode etik profesi keguruan
jadi pada materi kali ini saya akan membahas tentang kode etik profesi keguruan
A. Pengertian kode etik
Secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Satori, 2007).
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara (Anggaran Rumah Tangga PGRI).
Norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luarsekolah.
Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga
negara.
B. fungsi kode etik
secara umum fungsi
kode etik guru yaitu:
1. Pedoman dan Arah: Kode Etik Profesi Keguruan berfungsi sebagai panduan yang jelas bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Ini menciptakan kerangka kerja moral yang membantu guru membuat keputusan yang etis dalam setiap aspek pekerjaannya. Dengan pedoman ini, guru dapat menghindari penyimpangan profesi seperti penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, atau konflik etis.
2.Bertanggung Jawab: Kode Etik juga bertujuan untuk mendorong guru agar bertanggung jawab atas profesinya. Guru diharapkan untuk memahami dan mematuhi kode etik ini, sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada siswa, orang tua, dan masyarakat. Ini menciptakan akuntabilitas yang meningkatkan kepercayaan publik terhadap guru sebagai pelayan masyarakat.
3.Mencegah Perpecahan dan Pertentangan Internal: Kode Etik membantu mencegah perpecahan dan pertentangan internal dalam profesi keguruan. Dengan memiliki pedoman etika yang bersamaan, guru memiliki dasar yang sama dalam menjalankan tugas mereka. Ini mengurangi risiko konflik etis dan meningkatkan solidaritas di antara anggota profesi.
4.Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan: Kode Etik mendorong guru untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan mereka kepada siswa. Guru diharapkan untuk bekerja dengan penuh dedikasi, mengembangkan keterampilan pedagogis, dan memberikan pendidikan yang berkualitas tinggi. Dengan melakukan ini, profesi keguruan dapat memenuhi tuntutan yang semakin kompleks dalam dunia pendidikan.
5. Membantu Memecahkan Masalah dan Mengembangkan Diri: Kode Etik juga berfungsi sebagai alat untuk memecahkan masalah dan pengembangan diri guru. Ketika guru menghadapi dilema etika atau konflik dalam pekerjaan mereka, mereka dapat merujuk kepada kode etik sebagai panduan. Ini membantu dalam mengambil keputusan yang tepat dan mengatasi situasi yang sulit. Selain itu, kode etik dapat mendorong guru untuk terus mengembangkan diri agar lebih baik dalam profesinya.
6. Melindungi Profesi dari Campur Tangan Lain dan Pemerintah: Kode Etik bertujuan untuk menjaga otonomi profesi guru. Dengan memiliki pedoman etika yang kuat, profesi ini dapat terhindar dari campur tangan profesi lain atau pemerintah yang dapat mengganggu independensi dan tujuan pendidikan. Kode etik ini menggarisbawahi bahwa guru memiliki tanggung jawab etis yang harus dijaga tanpa campur tangan eksternal yang tidak tepat.
Secara keseluruhan, Kode Etik Profesi Keguruan adalah instrumen penting yang membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang etis, profesional, dan berkualitas. Ini tidak hanya memberikan panduan moral bagi guru tetapi juga melindungi integritas profesi dan kualitas pendidikan yang disediakan kepada siswa.
C. Tujuan kode etik guru
1. Menjunjung Martabat Profesi: Salah satu tujuan utama Kode Etik Profesi Keguruan adalah menjunjung martabat profesi keguruan. Ini berarti melindungi citra dan integritas guru sebagai anggota profesi yang penting dalam masyarakat. Dengan mematuhi kode etik, guru menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka adalah individu yang dapat dipercaya, kompeten, dan berkomitmen terhadap pendidikan.
2. Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya: Kode Etik juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Hal ini termasuk memastikan bahwa guru memiliki lingkungan kerja yang aman dan mendukung, serta hak-hak mereka dihormati. Dengan demikian, guru dapat bekerja dengan efisien dan fokus pada tugas mereka sebagai pendidik.
3. Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi: Kode Etik mendorong para guru untuk meningkatkan pengabdian mereka terhadap profesinya. Guru diharapkan untuk menjalankan tugas pendidikan mereka dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan moralitas. Ini tidak hanya bermanfaat bagi siswa, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang positif.
4. Meningkatkan Mutu Profesi: Salah satu tujuan kunci Kode Etik adalah meningkatkan mutu profesi keguruan. Ini berarti guru diharapkan untuk selalu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengajar. Dengan berfokus pada pengembangan diri dan pemahaman mendalam tentang etika profesinya, guru dapat memberikan pendidikan yang lebih baik kepada siswa mereka.
5.Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi: Kode Etik juga berperan dalam meningkatkan mutu organisasi profesi seperti asosiasi guru atau lembaga pendidikan. Dengan memiliki anggota yang mematuhi kode etik, organisasi profesi dapat mencapai tujuan mereka lebih efektif. Hal ini mencakup membangun reputasi organisasi, memperkuat advokasi untuk kepentingan guru, dan mendukung perkembangan profesi itu sendiri.
Dengan memahami dan mematuhi Kode Etik Profesi Keguruan, guru dapat berperan aktif dalam membentuk masa depan pendidikan yang lebih baik, memberikan teladan kepada siswa, dan mempertahankan kualitas dan integritas profesi keguruan.
D. penetapan kode etik guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu
organisasi profesi yang berlaku dan mengikat
para anggotanya. Penetapan kode etik lazim
dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode
etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perseorangan, melainkan harus dilakukan
oleh orang orang yang diutus dan atas nama
anggota-anggota profesi dari organisasi
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi
tersebut, jika semua orang yang menjalankan
profesi tersebut tergabung (menjadi anggota)
dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
E. rumusan kode etik guru
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam
Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan
disempurnakan dalam Kongres XVI tahun
1989 di Jakarta, Adapun teks Kode Etik Guru
Indonesia yang telah disempurnakan adalah
sebagai berikut:
”Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 1945”
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagai berikut.
a. Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaikbaiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya
g. Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.
h. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan
Pemerintah dalam bidang pendidikan.
F. nilai nilai dasar dan nilai oprasional kode etik
*Nilai dasar
a.Nilai-nilai agama dan Pancasila.
b.Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
c.Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual.
*Nilai operasional
a. Hubungan guru dgn peserta didik
b. Hubungan guru dgn orang tua/wali murid.
c. Hubungan guru dgn masyarakat.
d. Hubungan guru dgn sekolah/rekan sejawat.
e. Hubungan guru dgn profesi.
f. Hubungan guru dgn organisasi profesinya.
g. Hubungan guru dgn pemertintah
G. kode etik guru indonesia
Fungsi kode etik profesi guru sebagai pedoman bagi guru dalam
bersikap serta berhubungan dengan peserta didik, orangtua atau wali
siswa, masyarakat, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, serta
hubungannya dengan pemerintah. Berdasarkan fungsi ini dideskripsikan
kode etik guru di Indonesia berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun
1989, yaitu:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memeroleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
pendidikan
H. pelanggaran dan sanksi kode etik guru
Pelanggaran:
• Melanggar sumpah dan janji jabatan
• Melanggar perjanjian kerja/ kesepakatan
kerja
• Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan
tugas selama 1 bulan/ secara terus
menerus
Sanksi:
• Teguran
• Peringatan tertulis
• Penundaan pemberian hak guru
• Penurunan pangkat
• Pemberhentian dengan hormat
• Pemberhentian tidak dengan hormat
0 Response to "Kode etik profesi keguruan "
Posting Komentar